Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM
Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM - Hallo Sahabat SMK Dwija Praja Kota Pekalongan, pada artikel yang Anda baca kali ini dengan judul Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan mengambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan
Artikel berita, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.
Judul : Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM
link : Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan para siswa untuk membaca buku minimal 15 menit sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, kegiatan ini diupayakan bisa dilakukan setiap hari.
“Buku yang dibaca itu bukan buku mata pelajaran (mapel),” ungkap Anies saat Jumpa Pers Peresmian Program Penumbuhan Budi Pekerti di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7). Ia juga menerangkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu hal yang akan dilakukan dalam menerapkan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meresmikan Program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Hal ini dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut Anies, jenis buku yang akan dibaca itu bebas. Ia menegaskan, Kemendikbud menyerahkan penetapan ini kepada pihak sekolah terutama Kepala Sekolah (Kepsek). Hal yang terpenting, kata dia, buku itu harus pantas dan disukai oleh para siswa sesuai dengan tingkatannya, termasuk di sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Anies menyebutkan, buku-buku yang dibaca bisa berjenis sastra Indonesia dan luar negeri. Bahkan, lanjut dia, jenis bacaan serupa koran atau majalah bisa digunakan sekolah.
Mengenai metode membaca, Anies juga mengungkapkan, hal ini menjadi tugas sekolah untuk menentukannya. Ia menyebutkan, pihak sekolah bisa menerapkan metode membaca nyaring, dalam hati dan sebagainya. Bahkan, tambah dia, para siswa juga boleh membaca dengan sambil tidur-tiduran.
Pada hakikatnya, Anies menjelaskan, program membaca ini diharapkan bisa menumbuh kembangkan potensi utuh para siswa. Terutama, ujar dia, pada kemampuan siswa dengan kegiatan membaca buku tersebut. Dengan begitu, lanjut dia, budaya membaca di Indonesia bisa berkembang ke depannya.
Untuk bisa melihat efek dari kegiatan ini, Anies menerangkan, hal ini bisa dilihat dari kunjungan para siswa ke Perpustakaan. “Kalau kunjungannya meningkat, hal ini berarti kegiatan kita berpengaruh,” ujar dia.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/15/07/24/nrzo7v349-mendikbud-siswa-wajib-baca-buku-15-menit-sebelum-belajar
Anda sekarang membaca artikel Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM dengan alamat link https://smkdwijapraja.blogspot.com/2015/11/mendikbud-siswa-wajib-baca-buku-15.html
Judul : Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM
link : Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan para siswa untuk membaca buku minimal 15 menit sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, kegiatan ini diupayakan bisa dilakukan setiap hari.
“Buku yang dibaca itu bukan buku mata pelajaran (mapel),” ungkap Anies saat Jumpa Pers Peresmian Program Penumbuhan Budi Pekerti di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7). Ia juga menerangkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu hal yang akan dilakukan dalam menerapkan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meresmikan Program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Hal ini dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut Anies, jenis buku yang akan dibaca itu bebas. Ia menegaskan, Kemendikbud menyerahkan penetapan ini kepada pihak sekolah terutama Kepala Sekolah (Kepsek). Hal yang terpenting, kata dia, buku itu harus pantas dan disukai oleh para siswa sesuai dengan tingkatannya, termasuk di sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Anies menyebutkan, buku-buku yang dibaca bisa berjenis sastra Indonesia dan luar negeri. Bahkan, lanjut dia, jenis bacaan serupa koran atau majalah bisa digunakan sekolah.
Mengenai metode membaca, Anies juga mengungkapkan, hal ini menjadi tugas sekolah untuk menentukannya. Ia menyebutkan, pihak sekolah bisa menerapkan metode membaca nyaring, dalam hati dan sebagainya. Bahkan, tambah dia, para siswa juga boleh membaca dengan sambil tidur-tiduran.
Pada hakikatnya, Anies menjelaskan, program membaca ini diharapkan bisa menumbuh kembangkan potensi utuh para siswa. Terutama, ujar dia, pada kemampuan siswa dengan kegiatan membaca buku tersebut. Dengan begitu, lanjut dia, budaya membaca di Indonesia bisa berkembang ke depannya.
Untuk bisa melihat efek dari kegiatan ini, Anies menerangkan, hal ini bisa dilihat dari kunjungan para siswa ke Perpustakaan. “Kalau kunjungannya meningkat, hal ini berarti kegiatan kita berpengaruh,” ujar dia.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/15/07/24/nrzo7v349-mendikbud-siswa-wajib-baca-buku-15-menit-sebelum-belajar
Demikianlah Artikel Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM
Sekian artikel Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Anda semua. Baiklah, sampai jumpa dipostingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM dengan alamat link https://smkdwijapraja.blogspot.com/2015/11/mendikbud-siswa-wajib-baca-buku-15.html
0 Response to "Mendikbud : Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum KBM"
Post a Comment